Etika sebagai ilmu yang normatif, dengan sendirinya berisi norma dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak permasalahan etika yang sudah dirasakan oleh profesi keperawatan, walaupun belum menjadi inti perhatian bagi dunia keperawatan baik dalam teori maupun praktek. Etika merupakan hal penting dalam profesionalisme keperawatan, proses pembelajaran etika bukan hanya memahami difinisi tetapi juga memahami masalah-masalah yang ada di pelayanan kesehatan saat ini, sehingga diharapakan mampu memahami teori dan mampu mamahami masalah yang menjadi kenyataan. Diharapkan perawat dibekali cara berpikir kritis sehingga dapat memberikan alternatif penyelesaian etik dan antisipasinya.Kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah perawat mampu mendifinisikan konsep etik dan mampu mengidentifikasi masalah yang terjadi di pelayanan kesehatan, serta mampu menerapkan pelayanan keperawatan dengan memperhatikan sikap etik dengan menggukan kode etik keperawatan sebagai pedoman.
KONSEP ETIK
Perawat harus mempunyai kemampuan yang baik untuk pasien maupun dirinya didalam menghadapi masalah yang menyangkut etika. Seseorang harus berpikir secara rasional, bukan emosional dalam membuat keputusan etis. Keputusan tersebut membutuhkan ketrampilan berpikir secara sadar yang diperlukan untuk menyelamatkan keputusan pasien dan memberikan asuhan.
Teori dasar/prinsip-prinsip etika merupakan penuntun untuk membuat keputusan etis praktik profesional. Teori-teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila terjadi konflik antara prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Para ahli falsafah moral telah mengemukakan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontologi.
- Teleologi.
- Deontologi.
Penerapan teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan yang secara moral buruk. Prinsip etika keperawatan meliputi kemurahan hati (beneficence).Inti dari prinsip kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang menguntungkan pasien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan pasien.
Prinsip ini seringkali sulit diterapkan dalam praktik keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak ada kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya sumbangsih perawat terhadap kesejahteraan kesehatan, keselamatan dan keamanan pasien.
- keadilan (justice)
- otonomi
- kejujuran (veracity)
- ketaatan (fidelity)
Permasalahan etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik antara kebutuhan pasien dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan. Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan, dalam hal ini dikenal dengan istilah masalah etika biomedis atau bioetis. Istilah bioetis mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah-masalah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan terutama di bidang biologi dan kedokteran
Kode Etik Keperawatan Indonesia (PPNI,2000):
Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Perawatan dalam melaksanakan pengabdian senantiasa berpedoman pada tanggungjawab yang pangkal tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan untuk individu, keluarga dan masyarakat,Perawatan dalam melaksanakan pengabdian dalam bidang perawatan senantiasa memelihara situasi lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.Perawatan dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Perawatan senantiasa menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas kewajiban pada kepentingan masyarakat.
Tanggung jawab perawat terhadap tugas.
Perawatan senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai dengan kebutuhan individu dan atau klien, keluarga dan masyarakat.Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.Perawatan tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma perawatan.Perawatan dalam menunaikan tugas dan kewajiban senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh dengan pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik serta kedudukan sosial.Perawat senantiasa melakukan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tangungjawab yang ada hubungan dengan perawatan.
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya.
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja ataupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya terhadap sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang perawatan.Tanggung jawab perawat terhadap profesi perawatan.Perawat senantiasa meningkatkan pengetahuan kemampuan profesional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.Perawat selalu menjungjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan menunjukkan tingkahlaku dan kepribadian yang luhur.Perawat senatiasa berperan dalam penentuan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.Perawatan secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.Perawatan senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat keputusan etis, ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip etik.Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara lain faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu pengetahuan/teknologi, legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak pasien.
- Faktor agama dan adat istiadat.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk dengan berbagai agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan sila pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia menjadikan aspek ketuhanan sebagai dasar paling utama. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kepercayaan yang dianutnya.
- Faktor sosial.
Perkembangan sosial dan budaya juga berpengaruh terhadap sistem kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan yang tadinya berorientasi pada program medis lambat laun menjadi pelayanan komprehensif dengan pendekatan tim kesehatan.
- Faktor ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Kemajuan di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas hidup serta memperpanjang usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin mekanik kesehatan, cara prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru. Misalnya pasien dengan gangguan ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan berbagai inseminasi. Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan etika.
- Faktor legislasi dan keputusan juridis.
Saat ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis bagi permasalahan etika kesehatan sedang menjadi topik yang banyak dibicarakan. Hukum kesehatan telah menjadi suatu bidang ilmu, dan perundang-undangan baru banyak disusun untuk menyempurnakan perundang-undangan lama atau untuk mengantisipasi perkembangan permasalahan hukum kesehatan.
- Faktor dana/keuangan.
- Faktor pekerjaan.
- Kode etik keperawatan.
Untuk dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat terhadap masalah yang menyangkut etika, perawat harus banyak berlatih mencoba menganalisis permasalahan-permasalahan etis.
- Hak-hak pasien.
Pernyataan hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak warga negara, hak-hak hukum dan hak-hak moral. Hak-hak pasien yang secara luas dikenal menurut Megan (1998) meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas, hak untuk diberi informasi, hak untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan tentang pengobatan dan perawatan, hak untuk diberi informed concent, hak untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong, hak untuk mempunyai pendapat kedua(secand opini), hak untuk diperlakukan dengan hormat, hak untuk konfidensialitas (termasuk privacy), hak untuk kompensasi terhadap cedera yang tidak legal dan hak untuk mempertahankan dignitas (kemuliaan) termasuk menghadapi kematian dengan bangga.
SIKAP MELINDUNGI PASIEN (ADVOCACY)
Sikap melindungi pasien (advocacy) mempunyai pemahaman kemampuan seseorang (perawat) untuk memberikan suatu pernyataan/pembelaan untuk kepentingan pasien. Advocacy merupakan kamampuan untuk bisa melakukan suatu kegiatan ataupun berbicara untuk kepentingan orang lain dengan tujuan memberikan perlindungan hak pada orang tersebut .Advocacy sering digunakan dalam konteks hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi hak-hak manusia bagi mereka yang tidak mampu membela diri. Arti advocacy menurut Ikatan Perawat Amerika/ANA (1985) adalah melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.
Perawat sebagai advokat pasien berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan pasien, membela kepentingan pasien dan membantu pasien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional. Peran advocacy sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara sumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh pasien. Perawat juga harus melindungi dan memfasilitasi keluarga/masyarakat dalam pelayanan keperawatan .
LATIHAN
- MARI BELAJAR ETIK DARI PENGALAMAN
Dari kasus dapat dianalisis bahwa sikap perawat X tidak sesuai kode etik keperawatan dan profesi keperawatan. Kasus tersebut menggambarkan situasi pelayanan kesehatan saat ini memang sedang mengalami pergeseran paradigma. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak warga negara, menjadi industri jasa kesehatan yang diperdagangkan.
- Pasien mempunyai banyak variasi pengalaman sehubungan dengan sakit dan penyakit. Tidak semua dari mereka bisa di sembuhkan dengan pengobatan, operasi, atau tindakan tertentu, beberapa pasien mungkin lama tidak bertemu keluarga atau teman, ada yang mungkin tidak punya tangan, tidak mampu mendengar, takut dengan ketidakmampuan dan takut mati adalah masalah sendiri bagi pasien. Banyak yang sakit dengan waktu lama kehilangan peran atau tidak akan mampu lagi hidup seperti sebelumnya. Coba Anda perhatikan orang yang datang ke klinik, dan coba Anda rasakan apa sebenar-benarnya yang mereka butuhkan, dan mengapa dia datang ke klinik.
- Apakah perawat harus menggunakan identitas nama yang jelas, bila merawat? Jelaskan menurut kode etik keperawatan.
- Dalam kontek profesionalisme keperawatan aspek etik merupakan hal penting jelaskan?
- Anda telah mendapatkan gambaran penerapan etik di pelayanan, berikan contoh dan jelaskan sesuai kode etik keperawatan Indonesia.
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan teman sejawat?
|
|
|
Ali. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta, Widya Medika, 2004.
Rr-Pujiastuti, SE. Model DELIKAN Meningkatkan Kemampuan Prinsip Etika Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Klinik Pada Perawat Keperawatan dan Kebidanan Poltekes Semarang. Semarang, Poltekes, 2005.
Baharudin. Etika Individual (Pola Dasar Filsafat Moral). Cetakan I, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.
Ismani. Etika Keperawatan. Jakarta, Widya Medika, 2001.
Kusnanto. Pengantar Profesi & Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta,
EGC, 2004.
Priharjo. Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarat, Kanisius, 1995.
Potter, PA. Buku Ajar Fundamental : Konsep, Proses dan Praktik. Alih Bahasa, Yasmin Asih, Edisi 4, Jakarta, EGC, 2005.